Kedudukan Hukum dan Perlindungan Hak Keperdataan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua

Authors

  • Revayesa Aurelia Ahmad University of Bangka Belitung image/svg+xml
  • Aureliya Chintiya Aprilviani
  • Adzkia Camilaidha
  • Qania Azza Zafira
  • Rafiqa Sari

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Kedudukan Hukum Anak, Perlindungan Hak Anak

Abstract

Pembatalan perkawinan menimbulkan akibat hukum tidak hanya terhadap hubungan suami istri, tetapi juga terhadap kedudukan hukum dan hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Meskipun hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak, penerapannya masih menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak keperdataan anak setelah pembatalan perkawinan orang tua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum anak akibat pembatalan perkawinan orang tua serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak keperdataannya berdasarkan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan tidak menghapus status anak sebagai anak sah, sehingga anak tetap memiliki hak atas identitas, pemeliharaan, pengasuhan, nafkah, pendidikan, waris, dan hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif terhadap hak keperdataan anak akibat pembatalan perkawinan.

Published

2026-11-04