Pemahaman Mahasiswa Terhadap Perlindungan Hukum dan Risiko Penyalahgunaannya
Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Nomor Telepon, Media Sosial, PrivasiAbstract
Pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi komunikasi telah mengubah peran nomor telepon, yang kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana identifikasi dan autentikasi pengguna pada berbagai platform digital. Kondisi ini memunculkan potensi risiko baru berupa penyalahgunaan nomor telepon tanpa seizin pemiliknya, misalnya penyebaran data pribadi secara tidak sah, praktik penipuan, serta gangguan terhadap hak privasi seseorang. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum atas penyalahgunaan nomor telepon sebagai data pribadi di media sosial, sekaligus menelusuri ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar perlindungan bagi pemilik data tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa nomor telepon merupakan salah satu bentuk data pribadi yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku. Apabila digunakan atau disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, perlindungan hukum terhadap nomor telepon sebagai data pribadi perlu ditopang oleh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi, serta tersedianya mekanisme perlindungan dan pengaduan yang berjalan secara efektif.
