Perlindungan Hak Pekerja: Disharmoni Pengaturan Kompensasi dan Ganti Rugi Dalam Pengakhiran PKWT
Keywords:
PKWT, Uang Kompensasi, Ganti RugiAbstract
Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum berakhirnya jangka waktu menimbulkan konsekuensi hukum berupa pembayaran uang kompensasi dan ganti rugi. Pengaturan kedua konsekuensi tersebut terdapat dalam ketentuan yang berbeda dan memiliki dasar serta tujuan hukum yang tidak sama. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keselarasan penerapannya serta dampaknya terhadap perlindungan hak pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni pengaturan kompensasi dan ganti rugi dalam pengakhiran PKWT ditinjau dari perspektif perlindungan hak pekerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni tidak terletak pada pertentangan langsung antarnorma, melainkan pada ketidakjelasan konstruksi hubungan dan penerapan uang kompensasi serta ganti rugi ketika PKWT diakhiri sebelum waktunya. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberikan ruang bagi pengusaha untuk menentukan konsekuensi pembayaran yang lebih menguntungkan bagi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan penegasan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja.
