REKONSTRUKSI HUKUM PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK KEDAULATAN DI WILAYAH PESISIR BERBASIS KEADILAN LINGKUNGAN

Authors

  • Muhammad Syaiful Anwar
  • Ndaru Satrio

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat, Keadilan Lingkungan, Kedaulatan Pesisir, Hukum Pengakuan, Rekonstruksi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan konstruksi hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir Indonesia dan merekonstruksinya berdasarkan prinsip-prinsip Keadilan Lingkungan (Environmental Justice). Kajian ini menyoroti bahwa kerangka hukum positif saat ini, yang bersifat state-centric, birokratis, dan reduksionis. Pendekatan ini gagal menjamin kedaulatan MHA karena mengabaikan hubungan simbiosis mereka dengan wilayah kelola laut (customary marine tenure) serta menempatkan negara sebagai pemberi legitimasi tunggal. Melalui analisis kritis, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan konseptual dalam aspek pengakuan, prosedural, distributif, dan restoratif. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum yang holistik dengan mengintegrasikan keempat pilar Keadilan Lingkungan. Rekonstruksi mencakup: (1) memperluas unsur pengakuan dengan memasukkan kemampuan kelola lingkungan berkelanjutan; (2) mengoperasionalkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme yang mengikat; (3) merancang skema pembagian manfaat dan Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL); serta (4) menjamin akses remedies dan pemulihan ekologis. Simpulan penelitian menegaskan bahwa transformasi paradigma dari pengakuan yang bersifat administratif menuju pengakuan berbasis keadilan lingkungan merupakan keniscayaan untuk mewujudkan kedaulatan MHA pesisir yang substantif.

Published

2025-11-11