Implementasi KUHP Baru dalam Praktik Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang

Penulis

  • Mutiara Ayu Ramadhani Universitas Bangka Belitung image/svg+xml
  • Rio Armanda Agustian
  • Fevika Dwi Apridha
  • Az-Zahra Imelta
  • Lusiyana
  • Triyana Putri
  • Renata Novia Savitri

Kata Kunci:

KUHP Baru, Penuntutan, Jaksa, Pangkal Pinang, Peradilan Pidana

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam praktik penuntutan di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan pendekatan hukum deskriptif kualitatif dengan memadukan analisis peraturan perundang-undangan dan telaah dokumen institusional serta informasi perkara yang tersedia untuk publik. Populasi penelitian meliputi peraturan, pedoman kejaksaan, publikasi resmi, dan catatan publik yang berkaitan langsung dengan fungsi penuntutan, sedangkan sampel dipilih secara purposif berdasarkan relevansinya. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dengan instrumen lembar telaah terstruktur, kemudian dianalisis melalui analisis isi, penafsiran hukum, dan perbandingan kerangka hukum pidana lama dengan kerangka yang berlaku sejak 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KUHP baru tidak berhenti pada penggantian dasar pasal dalam surat dakwaan maupun tuntutan, tetapi menuntut perubahan cara penuntut umum menilai tujuan pemidanaan, keadaan individual pelaku, pilihan pidana non penjara, mekanisme restoratif, serta keterkaitannya dengan KUHAP baru. Praktik yang terdokumentasi di Pangkal Pinang menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berjalan dalam lingkungan hukum pasca-2026, meskipun data lokal yang terperinci mengenai penggunaan seluruh mekanisme baru belum tersedia secara terbuka. Efektivitas implementasi karena itu bertumpu pada konsistensi pedoman internal, kompetensi jaksa, koordinasi antar lembaga, ketepatan kualifikasi hukum, dan evaluasi praktik penuntutan secara berkala.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-29