PERLINDUNGAN HUKUM BERIPAT BEREGONG SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAKBENDA ASAL PULAU BELITUNG

Penulis

  • Yudha Kurniawan

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Warisan Budaya Takbenda, Beripat Beregong

Abstrak

Indonesia sebagai sebuah negara yang merupakan subjek hukum internasional dalam peranan nya terhadap beragam budaya di dalam nya. Salah satunya adalah penetapan WTWb (warisan budaya takbenda), Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis secara normatif terkait dengan sejauh mana Beripat Beregong sebagai WBTb mendapat perlindungan.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan penlusuran literatur literatur hukum internasional dan refrensi pendukung yang relevan, seperti jurnal internasional, ensiklopedia, dan lain sebagainya.Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa secara umum WBTb dibagi atas dua bentuk perlindungan hukum yaitu secara nasional dan internasional dengan payung hukum yang berbeda, disamping itu WBTB juga berada dalam dua irisan rezim hukum, posisi Beripat Beregong saat ini  oleh karena ditetapakan sebagai WBTB Indonesia sehingga berada dalam perlindungan nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-12