HKI KOMUNAL LINTAS DAERAH: KRITIK ATAS PEMBATASAN WILAYAH DALAM REZIM HUKUM

Penulis

  • Briely Daffa Aufan

Kata Kunci:

HKI Komunal, Praktik Administratif, Keadilan Distributif

Abstrak

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal di Indonesia diatur melalui mekanisme pencatatan yang mensyaratkan penyebutan wilayah atau lokasi asal dalam database nasional. Secara normatif, regulasi seperti Permenkumham No. 13 Tahun 2017 menyediakan ruang untuk mencantumkan lebih dari satu lokasi, sehingga secara hukum tidak ada larangan eksplisit bagi perlindungan lintas daerah. Namun, praktik administratif menunjukkan kecenderungan bahwa pencatatan sering dibatasi pada satu daerah tertentu, terutama ketika pemerintah daerah menjadikan warisan budaya sebagai simbol identitas dan branding wilayah. Situasi ini semakin kompleks dengan adanya pemekaran daerah yang memecah komunitas budaya menjadi beberapa entitas administratif baru, sehingga menimbulkan kebingungan dalam menentukan siapa yang berhak mengklaim perlindungan. Artikel ini mengkaji ketegangan antara norma dan praktik melalui pendekatan normatif kritis, dengan menyoroti pula lemahnya mekanisme koordinasi antar daerah dalam pencatatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pedoman teknis dan koordinasi lintas wilayah mendorong terjadinya eksklusivitas semu, yang berpotensi menimbulkan konflik klaim antar daerah dan marginalisasi komunitas budaya lain. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pencatatan yang berbasis koordinasi lintas daerah agar lebih akomodatif terhadap realitas budaya yang tidak tunduk pada batas administratif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-12