ANALISIS NORMATIF TERHADAP BATASAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN MEDIASI PENAL BERDASARKAN PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG KEADILAN BERDASARKAN RESTORATIF DALAM UPAYA HUKUM NON LITIGASI

Penulis

  • Tegar
  • Jeby
  • Zaldia Fudiani
  • Riansyah
  • Dwi Haryadi

Kata Kunci:

Kewenangan Kepolisian, Mediasi Penal, Keadilan Restoratif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan kepolisian dalam penerapan mediasi penal berdasarkan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan berdasarkan restoratif, dalam upaya non litigasi. Mengingat berdasarkan regulasi yang ada kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya penyelesaian perkara melalui non litigasi yaitu upaya keadilan berdasarkan restoratif, sebagaimana di tuang dalam Bab 1 tentang ketentuan umum pasal 2 ayat (2). seperti halnya di ketahui hukum di indonesia sekurang-kurangnya menganut sistem positif yaitu ius constitutum dimaksudkan bahwa hukum yang berlaku positif adalah hukum tertulis dan sedang berlaku. Oleh karena itu secara prinsipnya nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali yang berlaku sah apabila sudah diundangkan menjadi peraturan baik itu berlaku sebagai hukum formiil (hukum acara) maupun hukum materiil (hukum larangan) dalam hukum pidana. Dalam penelitian ini digunakan penedekatan melalui ketentuan regulasi yang berkaitan dengan aturan kewenagan kepolisian dalam menerapkan upaya mediasi penal terhadap korban/keluarga korban dengan pelaku dan keluarga pelaku. Penyimpulan akan dilakukan berdasarkan arah regulasi dimana kewenangan kepolisian seperti apa dan bagaimana terhadap pelaksanaan dan penerapan konsep mediasi penal melalui upaya keadilan berdasarkan restoratif sebagaimana peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan berdasarkan restoratif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-11