Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan: Studi Kasus tentang Praktik Pembukaan Lahan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka
Keywords:
Kesadaran Hukum, Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembukaan Lahan, Sungailiat, Soerjono SoekantoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam praktik penguasaan lahan. Penelitian ini menerapkan metode hukum empiris melalui pendekatan yuridis-sosiologis dan pendekatan kualitatif. Analisis kesadaran hukum diukur dengan teori Soerjono Soekanto yang mencakup empat indikator: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, serta pola perilaku hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Sungailiat umumnya sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang peraturan hukum serta risiko karhutla. Pandangan masyarakat terhadap larangan itu juga memiliki nilai positif. Namun, pada indikator pola perilaku hukum, pelanggaran masih terjadi karena adanya dorongan efisiensi biaya ekonomi dan kebiasaan dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan. Di samping itu, penerapan hukum dan pemantauan di lapangan masih mengalami hambatan seperti minimnya dana operasional relawan dan keterlambatan dalam melaporkan insiden. Kolaborasi antar sektor melalui Satgas Karhutla (Damkar, BPBD, TNI, Polri, PT Timah, dan relawan) merupakan fundamentalis utama dalam penanganan dan pemadaman di tempat kejadian.
