Membangun Kampus Aman: Peran PPKPT dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Terkait Penyalahgunaan Relasi Kuasa di Universitas Bangka Belitung
Keywords:
Relasi Kuasa, Senioritas, Kekerasan, PPKPT, Perguruan Tinggi, Universitas Bangka BelitungAbstract
Penyalahgunaan relasi kuasa merupakan salah satu persoalan yang dapat menghambat terciptanya lingkungan perguruan tinggi yang aman dan kondusif. Perbedaan kedudukan, pengalaman, dan kewenangan dalam lingkungan kampus, khususnya organisasi mahasiswa, dapat berkembang menjadi penyalahgunaan relasi kuasa apabila digunakan untuk memberikan tekanan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan Universitas Bangka Belitung (UBB) serta menganalisis peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dalam mencegah dan menangani kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data utama diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan satu orang anggota Satgas PPKPT UBB, yang didukung oleh studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa senioritas dalam organisasi mahasiswa pada dasarnya merupakan perbedaan pengalaman dan proses kaderisasi, tetapi dapat berubah menjadi penyalahgunaan relasi kuasa apabila digunakan untuk memberikan tekanan, intimidasi, hukuman fisik, atau tindakan yang merendahkan martabat. Budaya organisasi yang menormalisasi tindakan dengan alasan tradisi atau kebiasaan juga dapat memperkuat penyalahgunaan relasi kuasa. PPKPT memiliki peran dalam sosialisasi, penerimaan laporan, serta pencegahan dan penanganan kekerasan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa belum optimalnya sosialisasi, batas kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta proses validasi dan penanganan laporan. Oleh karena itu, pembangunan kampus yang aman membutuhkan budaya organisasi yang egaliter, pemahaman mahasiswa mengenai hak dan saluran pengaduan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang mudah diakses dan menjunjung kerahasiaan serta martabat setiap pihak.
