Kedudukan Hukum Unit Karbon Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Hijau

Authors

  • Dias Ramadhan University of Bangka Belitung image/svg+xml
  • Hafifa Janah
  • Albi Ibrahim Dinor
  • Suci Hardianti

Keywords:

Hukum Jaminan, Jaminan Fidusia, Unit Karbon, Bursa Karbon, Pembiayaan Hijau

Abstract

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di era global menuntut hukum untuk terus bertransformasi, termasuk hukum jaminan yang selama ini masih berorientasi pada objek jaminan konvensional seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Beroperasinya Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sejak September 2023 menjadikan unit karbon sebagai instrumen yang memiliki nilai ekonomis riil dan dapat diperdagangkan, sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai objek jaminan guna mendukung pembiayaan hijau (green financing). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji kedudukan hukum unit karbon sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual unit karbon, yang berwujud hak tagih atau hak klaim, dapat dikualifikasikan sebagai benda dalam pengertian fidusia, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa kekosongan regulasi teknis pendaftaran, ketidakpastian klasifikasi objek, dan lemahnya sinergi antar lembaga otoritas terkait. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disertai penyusunan aturan turunan yang secara khusus mengatur pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia atas unit karbon, sebagai bagian dari transformasi hukum jaminan nasional menuju pembiayaan hijau yang berkelanjutan.

Published

2026-11-06