Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Travel Haji dan Umroh Melalui Media Online
Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan Online, Pelindungan KonsumenAbstract
Perkembangan Teknologi Informasi telah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah. Namun disisi lain perkembangan teknologi informasi ini malah menjadi celah bagi pelaku tindak pidana penipuan melalui media online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan operandi penipuan travel haji dan umrah berbasis media online, dasar pertanggungjawaban pidana pelaku, serta upaya penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan travel haji dan umroh melalui media online dilakukan dengan banyak modus, antara lain menggunakan identitas travel palsu, penawaran paket perjalanan dengan harga yang tidak wajar, penyebaran informasi palsu, pemalsuan dokumen kelengkapan perjalanan, serta penyalahgunaan media sosial dan platform digital untuk memperoleh kepercayaan calon jemaah. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini memerlukan dukungan pembuktian elektronik yang kuat serta kerja sama antar lembaga terkait, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memverifikasi legalitas penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dengan demikian sinergi antara upaya preventif dan represif menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap calon jemaah serta mencegah terulangnya praktik penipuan travel haji dan umrah berbasis digital.
