Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 137/Pid.B/2026/Pn Pgp)
Keywords:
Pencurian dengan Kekerasan, Luka Berat, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 137/Pid.B/2026/PN Pgp. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Populasi penelitian berupa bahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan sampel penelitian difokuskan pada Putusan Nomor 137/Pid.B/2026/PN Pgp beserta peraturan perundang-undangan yang relevan. Instrumen penelitian berupa studi dokumen dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa Andri Irawan alias Ari bin Bambang terbukti melakukan kekerasan terhadap korban Ari Wijaya Kusuma alias Ayi menggunakan batu atau pecahan semen, kemudian mengambil uang sebesar Rp800.000,00 dan satu unit telepon seluler. Korban mengalami luka yang memerlukan tindakan operasi akibat pendarahan dalam rongga perut. Majelis hakim menyatakan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesesuaian keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan Visum et Repertum. Namun, hubungan pembuktian antara temuan medis dan luka berat serta dasar pertimbangan pemidanaan empat tahun masih relevan untuk dikaji secara lebih mendalam
