Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026
Keywords:
Pelayanan Hukum, Kepolisian, Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang lebih tegas mengenai kewajiban kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendampingan korban, pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, serta penyediaan akses keadilan yang merata. Pelaksanaan perlindungan dan pelayanan hukum oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menghadapi tantangan yang berkaitan dengan kondisi geografis wilayah yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan tersebar, keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran, serta kondisi sosial masyarakat. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan meliputi aspek internal seperti kualitas dan kuantitas anggota kepolisian, ketersediaan sarana prasarana, anggaran, dan budaya organisasi, serta aspek eksternal seperti kondisi sosial masyarakat, perkembangan teknologi, dan perubahan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
