Fragmentasi Koordinasi Lintas Instansi dalam Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) Terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, dan Satlantas Polres Bangka
Keywords:
Koordinasi Lintas Instansi, ODOL, Penegakan Hukum, Kabupaten BangkaAbstract
Penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Bangka melibatkan tiga instansi dengan kewenangan berbeda, yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Satlantas Polres Bangka, yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 262 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum ODOL dilaksanakan serta bagaimana pembagian kewenangan masing-masing instansi tersebut. Penelitian menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan telah diatur jelas secara hukum, terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein: Satlantas masih menerapkan penindakan persuasif dan baru merencanakan tilang tegas pada 2027, Dishub Kabupaten belum memiliki basis data ODOL terintegrasi serta razia masih terkonsentrasi di jalan protokol, sementara Dishub Provinsi hanya mampu merazia satu kali setahun akibat keterbatasan anggaran. Analisis data razia 2021–2023 di lima kabupaten memperlihatkan bahwa pelanggaran ODOL yang tercatat jauh lebih rendah dibanding pelanggaran administratif KIR, mengindikasikan bahwa data resmi belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Persoalan utama bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya integrasi data, keterbatasan sumber daya, dan konsistensi penindakan antarinstansi. Penelitian merekomendasikan pembangunan basis data ODOL terpadu, mekanisme pelaporan berjenjang yang terstandar, perluasan cakupan razia ke wilayah pinggiran, serta penganggaran razia gabungan yang berkelanjutan guna memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum ODOL di Kabupaten Bangka.
