Analisis Normatif Terhadap Perlindungan Hukum Anak Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 tahun 2019
Keywords:
Perlindungan Anak, Perkawinan Anak, Peraturan GubernurAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum anak dalam pencegahan perkawinan anak berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Populasi penelitian berupa keseluruhan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak, sedangkan sampel ditentukan secara purposive terhadap bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Instrumen penelitian berupa studi dokumen dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 memberikan landasan hukum bagi upaya pencegahan perkawinan anak melalui penguatan peran pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan pihak terkait. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari perkawinan pada usia anak. Namun, pengaturan tersebut masih memerlukan penguatan pada aspek koordinasi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi agar perlindungan hukum anak dalam pencegahan perkawinan anak dapat terlaksana secara optimal.
