PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN BATU GRANIT ILEGAL DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG
Keywords:
Penegakan Hukum, Pertambangan Ilegal, Hutan Lindung, GranitAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap penambangan granit ilegal di kawasan hutan lindung di Indonesia dengan metode normatif dalam menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan granit di hutan lindung merupakan tindakan ilegal, yang secara tegas dilarang oleh Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan dan diberikan sanksi. Kendala seperti tumpang tindih kewenangan antar instansi dan sengketa pusat-daerah menjadi penyebab terhambatnya penegakan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan upaya represif, preventif (pengawasan, patroli), dan persuasif (sosialisasi kesadaran hukum masyarakat) sangat penting. Selain itu, harmonisasi peraturan kehutanan dan pertambangan serta menawarkan alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal diperlukan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem hutan lindung.
