PENERAPAN PERKARA PRIORITAS DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA

  • Ndaru Satrio
Kata Kunci: Perkara Prioritas, Saksi Dan Korban, Equality Before The Law

Abstrak

Penerapan perkara prioritas dalam perlindungan saksi dan korban yang terdapat dalam Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menimbulkan kegundahan bagi penulis. Begitu banyak problematika yang  ditemukan oleh penulis dengan keberadaan Pasal tersebut di atas. Problematika yang pertama adalah penerapan perkara prioritas menimbulkan pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban terkait perkara di luar perkara prioritas tidak bisa diajukan, padahal dimungkinkan mempunyai tingkat ancaman kekerasan yang sama atau justru lebih besar. Problematika kedua, adanya penerapan perkara prioritas dalam perlindungan saksi dan korban hanya terkait perkara pidana saja, padahal dimungkinkan untuk perkara di luar perkara pidana seperti perkara perdata, perkara TUN juga dimungkinkan mendapatkan ancaman kekerasan dari pihk terkait. Problematika yang ketiga adalah konflik norma antara Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP. Dalam konteks Pancasila sebagai Cita Hukum, Pancasila menuntut kesesuaian arah pikir serta tujuan yang akan dicapai dari setiap pembentukan peraturan perundang-undangan (hukum positif). Karena sifatnya yang masih abstrak, penulis menggunakan asas yang merupakan derivasi dari Nilai Cita Hukum Pancasila yaitu asas equality before the law.

Diterbitkan
2021-01-06