BAHAYA PENYEBARAN PORNOGRAFI DALAM BENTUK INFORMASI ELEKTRONIK DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAHAYA PENYEBARAN PORNOGRAFI DALAM BENTUK INFORMASI ELEKTRONIK DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Andi Najemi Lilik Purwastuti, Kabib Nawawi, Ramlan, Bernard Sipahutar
Kata Kunci: Pornografi, Media Elektronik

Abstrak

Di era perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini timbul permasalahan baru yang berhubungan dengan pornografi, yaitu pornografi online. Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia menggunakan  peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian ini adalah: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelajar tentang Undang-Undang yang mengatur tentang Pornografi . juga disampaikan bahaya   Penyebaran konten Pornografi serta dampaknya terhadap kehidupan remaja khususnya pelajar.  Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya anak yang mengakses konten pornografi online, dan anak mengakses situs-situs porno justru ketika tengah mengerjakan tugas-tugas sekolahnya. Apalagi menurut statistik, saat ini semakin banyak anak-anak korban kecanduan pornografi. Para korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sudah menjadi pecandu. Oleh karenanya sangat penting bagi anak-anak untuk mengetahui bahaya (kecanduan) pornografi sehingga mereka memiliki self-awareness sejak dini. Pornografi merupakan racun yang menimbulkan kecanduan serupa seperti narkoba. Rasa senang yang didapatkan akan memicu untuk melakukan hal yang sama hingga pada akhirnya terikat dan sulit untuk terlepas. Pecandu pornografi juga mengalami kerusakan otak yang cukup serius. Oleh karena itu peran  guru dan sekolah  sangat penting dalam mendidik maupun mengawasi perkembangan zaman yang terus menerus semakin berkembang, yang nantinya akan berpengaruh terhadap  peserta didiknya.Sebagai lembaga pendidikan. Kegiatan ini memiliki arti positif untuk meningkatkan kesadaran   serta menanamkan dan membangun kesadaran generasi muda melalui pelajar untuk dapat menggunakan internet secara positif dan khususnya tidak melakukan Penyebaran Pornografi Dalam Bentuk Informasi Elektronik.

Diterbitkan
2020-02-07