UNIT PELAYANAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN GURU (UPHPG) SEBAGAI WADAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN GURU YANG BERKEADILAN

UNIT PELAYANAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN GURU (UPHPG) SEBAGAI WADAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN GURU YANG BERKEADILAN

  • Yenny AS, Rini Setiawati

Abstrak

Guru sebagai salah satu figur terpenting dalam dunia pendidikan realitasnya masih belum mendapatkan perlindungan, khususnya perlindungan hukum secara optimal dari pemerintah, dimana fakta empiris menunjukkan masih adanya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru. Walaupun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah diterbitkan, namun secara substantif pengaturan tersebut masih belum mampu memberikan perlindungan hukum secara komprehensif kepada guru, sehingga penghadiran Peraturan Daerah  sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah kebijakan perlindungan hukum terhadap guru menjadi krusial.  Substansi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dimaksud diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai dan cita hukum yang tertuang dalam asas-asas hukum tentang kepastian hukum, dapat memberi manfaat kepada Pemerintah Daerah, masyarakat maupun swasta, dan dapat memberikan rasa keadilan yang berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Ketapang dan Kota Pontianak dan menjawab permasalahan pentingnya Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG)  Sebagai wadah memberikan perlindungan guru yang berkeadilan yang diregulasi melalui kebijakan daerah.

Diterbitkan
2020-02-06