Pendekatan Pluralistik dalam Pemulihan Kerugian Keuangan Negara melalui Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara

Penulis

  • Najwa Sasmita Universitas Bangka Belitung image/svg+xml
  • Rio Armanda Agustian
  • Amara Vitriyani
  • Saskia Ardianti
  • Tara Nadila Efrileandra
  • Diva Arlanda

Kata Kunci:

Pluralisme Hukum, Kerugian Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan Negara

Abstrak

Penelitian ini membahas pluralisme penyelesaian pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur peradilan pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan maladministrasi menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian bertujuan untuk menganalisis struktur, mekanisme, efektivitas, serta hambatan penerapan pluralisme penyelesaian kerugian negara berdasarkan praktik dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus dari jurnal ilmiah sebagai sumber data. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan fokus pada pertimbangan hakim, penerapan ketentuan hukum, serta implikasi terhadap pemulihan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur pidana melalui uang pengganti dan perampasan aset memberikan pemulihan langsung, namun terbatas oleh kesulitan pelacakan aset dan kemampuan finansial terpidana. Jalur perdata memungkinkan negara menuntut ahli waris pelaku sebagai bentuk tanggung jawab residual, sedangkan jalur PTUN berperan melalui pembatalan atau koreksi keputusan administratif yang merugikan negara. Meskipun ketiga jalur ini komplementer, efektivitas pluralisme masih menghadapi kendala regulasi, koordinasi antarinstitusi, dan prosedur eksekusi yang panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi ketiga jalur secara efektif diperlukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-29