Rekonstruksi Perlindungan Hukum Penyedia Jasa Alat Berat dalam Hubungan Kontraktual dengan Perusahaan Pertambangan
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Alat Berat, Kontrak, Pertambangan, RekonstruksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Penyedia jasa alat berat dalam hubungan kontraktual dengan perusahaan pertambangan berdasarkan hukum perjanjian Indonesia serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum yang mampu menciptakan keseimbangan hak, kewajiban, risiko, dan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara secara purposive terhadap informan yang berkaitan dengan hubungan jasa alat berat dan kegiatan pertambangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen kontraktual. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan lembar telaah dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif-analitis dengan membandingkan ketentuan hukum sebagai das sollen dengan praktik hubungan kontraktual sebagai das sein, kemudian dianalisis secara rekonstruktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa alat berat belum sepenuhnya memberikan keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan risiko kontraktual. Permasalahan terutama berkaitan dengan pembayaran, pemeliharaan dan kerusakan alat, kehilangan alat, standby time, mobilisasi dan demobilisasi, force majeure, penghentian kontrak, serta penyelesaian sengketa. Rekonstruksi perlindungan hukum diperlukan melalui perumusan klausul kontrak yang lebih seimbang, transparan, dan proporsional dengan memperkuat prinsip itikad baik, kepatutan, keseimbangan, kepastian pembayaran, serta pembagian risiko yang jelas antara Penyedia jasa alat berat dan perusahaan pertambangan
