Penerapan Undang-Undang Korupsi pada Perkara Ilegal Mining

Penulis

Kata Kunci:

Pertambangan Tanpa Izin, Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Penyalahgunaan Kewenangan, Hukum Pertambangan

Abstrak

Pertambangan tanpa izin pada dasarnya ditindak melalui rezim hukum pertambangan mineral dan batubara. Namun, satu rangkaian kegiatan tambang dapat sekaligus mengandung tindak pidana korupsi apabila terdapat penyimpangan dalam perizinan, pengawasan, pengelolaan aset negara, atau penggunaan kewenangan publik. Artikel ini mengkaji syarat penerapan hukum korupsi bersama tindak pidana pertambangan serta cara memilih ketentuan yang tepat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan terbatas pada pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer berupa peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan izin tambang tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Penuntut tetap harus membuktikan unsur delik korupsi yang relevan, seperti perbuatan melawan hukum, pengayaan, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi, beserta hubungan yang disyaratkan dengan keuangan negara atau jabatan publik. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 603 dan 604 menjadi ketentuan pokok untuk perbuatan yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap memperhatikan aturan peralihan. Penegakan hukum yang tepat memerlukan dakwaan berbasis fakta, pembuktian kerugian keuangan negara yang nyata apabila disyaratkan, koordinasi penyidik, dan pemulihan hasil kejahatan tanpa menyamakan pelanggaran administratif atau sektoral dengan korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-29