KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP DILAMPAUINYA BAKU MUTU LINGKUNGAN

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP DILAMPAUINYA BAKU MUTU LINGKUNGAN

  • Dwi Haryadi

Abstrak

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang menjadi prinsip dalam pembangunan nasional dan daerah. Implementasinya tidak selalu normal, karena ada kegiatan atau perbuatan yang justru mencemari lingkungan.Meningkatnya angka lahan kritis dan sangat kritis akibat dari dilampauinya baku mutu lingkungan menunjukkan instrumen hukum administrasi maupun hukum perdata tidak sepenuhnya ampuh untuk mencegah terjadinya kejahatan lingkungan. Terlebih baku mutu lingkungan hidup seringkali diabaikan demi kepentingan ekonomi. Oleh karenanya, keberadaan hukum pidana menjadi penting meskipun posisinya sebagai sarana terakhir. Jenis sanksinya yang lebih berat diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku secara individu maupun terhadap korporasi. Tulisan ini fokus pada kebijakan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dari subjek tindak pidana, perbuatan pidananya sampai sanksi pidana dan pidana tambahan yang terkait perbuatan yang melampaui baku mutu  udara, air dan kerusakan lingkungan hidup.

Diterbitkan
2020-02-06