Problematika Penguasaan Tanah Masyarakat Pascatambang Timah di Kabupaten Bangka
Kata Kunci:
Penguasaan Tanah, Lahan Pascatambang, Kepastian Hukum, Kabupaten BangkaAbstrak
Sejarah panjang pertambangan timah di Kabupaten Bangka memberikan manfaat ekonomi, tetapi sekaligus meninggalkan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah setelah kegiatan pertambangan berakhir. Lahan bekas tambang dapat mengalami perubahan kondisi fisik, produktivitas, fungsi ruang, dan status penguasaan, sementara klaim masyarakat atas tanah dapat beririsan dengan wilayah pertambangan, kewajiban reklamasi, serta penguasaan oleh negara atau badan usaha. Artikel ini menganalisis problematika penguasaan tanah masyarakat pasca aktivitas pertambangan timah di Kabupaten Bangka serta instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan memastikan pemulihan fungsi lahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kontekstual, didukung data sekunder mengenai lahan bekas pertambangan timah di Kabupaten Bangka. Hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kerusakan tanah, melainkan belum selalu tuntasnya transisi dari
rezim penggunaan tanah untuk pertambangan menuju rezim pascatambang yang semata-mata kerusakan tanah, melainkan belum selalu tuntasnya transisi dari rezim penggunaan tanah untuk pertambangan menuju rezim pascatambang yang memiliki status hukum jelas, telah dipulihkan secara ekologis, dan dapat dimanfaatkan secara adil oleh masyarakat. UUPA, regulasi pertambangan, lingkungan hidup, penataan ruang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pendaftaran tanah perlu diterapkan secara terpadu. Kepastian hukum bagi masyarakat membutuhkan kejelasan status tanah, mekanisme penyerahan atau pemanfaatan yang transparan, pengawasan reklamasi yang efektif, dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
