Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Korban, Hukum PidanaAbstrak
Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia yang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum yang diberikan melalui berbagai regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang cukup komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai regulasi yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya patriarki, keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan, dan belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem perlindungan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan pemulihan korban.
