Tertib Berlalu Lintas: Kesadaran Hukum Mahasiswa di Desa Balunijuk

Penulis

  • Derliana Universitas Bangka Belitung image/svg+xml
  • Egbert Pratama
  • Intan Oktavia
  • Aurel Bunga Khumaira
  • Daffa Nabila Fitri

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Tertib Berlalu Lintas, Pelajar, Desa Balunijuk

Abstrak

Keselamatan di jalan bermula dari ketertiban berlalu lintas, tetapi kepatuhan pelajar terhadap aturan lalu lintas sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis kesadaran hukum pelajar dalam tertib berlalu lintas di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kerangka kesadaran hukum Soekanto (1982) pengetahuan tentang peraturan, pemahaman isi peraturan, sikap hukum, dan pola perikelakuan dipakai sebagai pisau analisis. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Populasi penelitian adalah pelajar yang beraktivitas di kawasan pendidikan Desa Balunijuk; sampel dipilih secara purposif, yaitu lima mahasiswa Universitas Bangka Belitung yang tinggal atau beraktivitas sehari-hari di desa tersebut. Instrumen utama berupa pedoman wawancara semiterstruktur yang ditunjang observasi dan dokumentasi; analisis data dilakukan lewat reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasilnya, empat dari lima informan (80%) masuk kategori paham dan patuh, sedangkan satu informan (20%) paham tetapi belum konsisten dalam perilaku. Pengetahuan dan pemahaman aturan umumnya baik, namun perilaku di jalan ternyata situasional: helm sering ditinggalkan untuk jarak dekat, lampu merah diterobos ketika terburu-buru, dan ponsel masih dipakai saat mengendarai motor. Observasi terstruktur di depan gerbang kampus memperlihatkan 38,08% dari 281 pengendara yang teramati tidak memakai helm. Kepatuhan dipengaruhi oleh kondisi jalan, longgarnya pengawasan formal, jarak tempuh, tekanan waktu, pengaruh teman sebaya, dan kebiasaan yang terbentuk sejak usia sekolah. Karena itu, penguatan kesadaran hukum menuntut pembiasaan, keterlibatan keluarga dan komunitas, serta pengawasan non-formal - bukan semata-mata penegakan yang represif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-28