Kedudukan Hukum Mengenai Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Petani sebagai Mitra Non-Anggota dalam Hubungan Kemitraan (Studi pada Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu)

Penulis

  • Faris Okta Wardhana Universitas Bangka Belitung image/svg+xml
  • Ainin Pratiwi Silviasari
  • Egi Tri Suwadana
  • Ave Agave Christina Situmorang

Kata Kunci:

Tata Kelola Koperasi, Hubungan Kemitraan, Perlindungan Hak Petani

Abstrak

Koperasi merupakan badan hukum berbasis keanggotaan yang hak dan kewajiban anggotanya diatur dalam hukum perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam praktik, koperasi juga menjalin hubungan kemitraan dengan petani yang tidak berkedudukan sebagai anggota, sebagaimana ditemukan pada Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) di Desa Sempan, Kabupaten Bangka. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum petani mitra non-anggota serta akibat hukum belum adanya pengaturan khusus mengenai hubungan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengurus KKSJB dan petani mitra, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan petani dengan KKSJB dalam praktik disebut sebagai hubungan kemitraan, tetapi tidak dapat disamakan dengan hubungan keanggotaan karena tidak memiliki dasar kontraktual yang jelas dan petani tidak selalu mengetahui secara langsung isi hubungan tersebut. Belum terdapat pengaturan khusus yang secara komprehensif menentukan status, hak, kewajiban, dan tanggung jawab petani mitra non-anggota. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait informasi, penetapan harga, dan pertanggungjawaban para pihak. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam hubungan kemitraan antara koperasi dan petani nonanggota.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23