DISHARMONI PASAL 519 KUHP NASIONAL TERHADAP KETENTUAN PERDAMAIAN DALAM KUH PERDATA

Penulis

  • Markus Marselinus Soge

Kata Kunci:

Disharmoni, KUHP, Ketentuan Perdamaian, KUH Perdata

Abstrak

Perdamaian merupakan kunci dalam menyelesaikan perkara perdata antar individu atau individu dengan korporasi atau korporasi dengan korporasi lainnya dalam posisi sebagai kreditur dan debitur. Timbul permasalahan karena KUHP nasional memuat ancaman pidana terhadap para pelaku perdamaian yang menyetujui adanya keuntungan khusus. Tujuan penulisan adalah membahas disharmoni pasal 519 KUHP nasional terhadap ketentuan perdamaian dalam KUH Perdata. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis normatif. Hasil temuan pertama, pasal 519 KUHP nasional memuat pengaturan mengenai ancaman pidana kepada pihak kreditur atau debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di pengadilan dengan mengadakan persetujuan dan meminta keuntungan khusus. Hasil temuan kedua, pasal 519 KUHP nasional disharmoni atau tidak selaras terhadap ketentuan perdamaian dalam KUH Perdata, khususnya ketentuan pasal 1851 jo. pasal 1233 jo. pasal 1858 jo. pasal 1238. Penulis merekomendasikan agar nantinya ketentuan pasal 519 KUHP nasional tidak terburu-buru diterapkan oleh pihak penegak hukum, sehingga perdamaian yang disepakati oleh kreditur dan debitur dalam perkara perdata tidak terancam gagal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-12