SOSIALISASI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM PERADILAN PIDANA PADA MASYARAKAT DI DESA LOPAK AUR KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANG HARI

SOSIALISASI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM PERADILAN PIDANA PADA MASYARAKAT DI DESA LOPAK AUR KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANG HARI

  • Dheny Wahyudhi , Sri Rahayu, Herryliyus, Windarto

Abstrak

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi adanya permasalahan mitra berkaitan dengan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari pengamatan di lapanganĀ  dan berdasarkan data yang di peroleh menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak anak sering terjadi di dalam masyarakat dan tidak jarang terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Pada umumnya pelanggaran terhadap hak-hak anak merupakan awal terjadinya suatu tindak pidana yang berujung pada proses hukum. Salah satu penyebab dari hal tersebut yakni kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara sosialisasi tentang hak-hak anak dalam peradilan anak, perlindungan hukum terhadap anak dan proses penyelesaian perkara anak terhadap masyarakat agar lebih memahami hak-hak anak dalam peradilan. Tujuan dilakukan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, berpartisipasi, dan peduli terhadap hak-hak anak. Untuk menjawab permasalahan, solusi yang ditawarkan adalah dilakukan berupa penyampaian informasi dari narasumber, tanya jawab dan diskusi, berkaitan dengan hak-hak anak dalam peradilan anak. Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan ini adalah kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. Hasil kegiatan menunjukkan, bertambahnya ilmu pengetahuan masyarakat tentangĀ  hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana, tumbuhnya sikap waspada, peduli, berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberikan hak-hak anak sehingga tercipta lingkungan ramah anak di dalam masyarakat.

Diterbitkan
2020-02-07