SOSIALISASI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM PERADILAN PIDANA PADA MASYARAKAT DI DESA LOPAK AUR KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANG HARI
SOSIALISASI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM PERADILAN PIDANA PADA MASYARAKAT DI DESA LOPAK AUR KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANG HARI
Abstrak
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi adanya permasalahan mitra berkaitan dengan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari pengamatan di lapanganĀ dan berdasarkan data yang di peroleh menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak anak sering terjadi di dalam masyarakat dan tidak jarang terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Pada umumnya pelanggaran terhadap hak-hak anak merupakan awal terjadinya suatu tindak pidana yang berujung pada proses hukum. Salah satu penyebab dari hal tersebut yakni kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara sosialisasi tentang hak-hak anak dalam peradilan anak, perlindungan hukum terhadap anak dan proses penyelesaian perkara anak terhadap masyarakat agar lebih memahami hak-hak anak dalam peradilan. Tujuan dilakukan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, berpartisipasi, dan peduli terhadap hak-hak anak. Untuk menjawab permasalahan, solusi yang ditawarkan adalah dilakukan berupa penyampaian informasi dari narasumber, tanya jawab dan diskusi, berkaitan dengan hak-hak anak dalam peradilan anak. Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan ini adalah kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. Hasil kegiatan menunjukkan, bertambahnya ilmu pengetahuan masyarakat tentangĀ hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana, tumbuhnya sikap waspada, peduli, berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberikan hak-hak anak sehingga tercipta lingkungan ramah anak di dalam masyarakat.