PROBLEMATIKA HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PROBLEMATIKA HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Sudarto, Ade Novit
Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah, dan RZWP-3-K.

Abstrak

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi yang melakukan pembentukan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K. Pembentukan Peraturan Daerah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU PWP-3-K. Rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Permasalahannya adalah terjadi problematika hukum dalam mekanisme pembentukan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis-empiris dengan melakukan penelitian lapangan untuk pengambilan data primer melalui wawancara secara langsung kepada pihak yang berwenang. Problematika hukum dalam mekanisme pembentukan Peraturan Daerah tersebut terjadi pada tahap perancangan dan pembahasan yang belum terselesaikan untuk pembagian alokasi ruang dalam pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir. Penentuan kawasan/zona dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K harus diproritaskan untuk kawasan konservasi, pariwisata dan usaha perikanan sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di wilayah tersebut dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat wilayah pesisir sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU PWP-3-K.

Diterbitkan
2020-02-06