FENOMENA OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN STUDI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBAB DAN UPAYA
FENOMENA OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN STUDI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBAB DAN UPAYA
Abstrak
Over kapasitas Lapas menjadi persoalan dalam mewujudkan tujuan pemasayarakatan dan tujuan sistem peradilan pidana. Penelitian ini berupaya mengungkap penyebab over kapasitas Lapas dan mencari solusi untuk mengurangi over kapasitas lapas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Normatif. Pengumpulan data dilakukan melaui studi studi bahan hukum dan bahan penunjang lainnya, analisis dilakukan secara preskriftif. Dari kajian yang dilakukan ditemukan: 1) Over kapasitas Lapas disebabkan oleh beberapa faktor, meliputi: tingginya tingkat kriminalitas, keterbatasan fasilitas ruang tahanan Lapas/Rutan, over kriminaliasi dan penalisasi dengan pidana penjara, alternatif dari pidana penjara seperti pidana denda dan pidana bersyarat dipandang kurang eketif, persyaratan penahanan yang longgar dan masa tahanan yang lama, terdapat aturan yang membatasi pemberian remisi untuk jenis tindak pidana tertentu. 2) Perlu pendekatan terpadu dalam mengurangi over kapasitas Lapas, dengan menerapkan pidana alternatif dari penjara, seperti pidana denda, pidana kerja sosial, kompensasi dan restetusi, menerapkan pidana bersyarat, pidana pengawasan, restorative justice, pidana yang dicicil, Good Time Allowance dan pengampunan, dekriminalisasi dan depenalisasi untuk jenis tindak pidana tertentu yang berkontribusi besar terjadinya over kapasitas Lapas, seperti tindak pidana narkotika. Faktor non hukum dilakukan dengan pemenuhan fasilitas ruang tahanan pada lapas/Rutan dan menekan angka kriminalitas.